Pj Sekda Terima Kunjungan Kehormatan Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Jakarta

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

24 Maret 2025 14:04 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Muhammad Firsada, menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Jakarta Laksamana Pertama Mohamad Taufik, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Senin (24/03/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Trisila 2025 Tahap I yang dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut. Dalam operasi tersebut, TNI AL mengerahkan dua kapal perang dari jajaran Koarmada I, yaitu KRI Teluk Cirebon-543 dan KRI Bontang-907, yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasi Trisila 25 Tahap I Tahun Anggaran 2025 di bawah pimpinan Danguspurla Koarmada I, Laksamana Pertama Mohamad Taufik.

Setibanya di perairan Lampung pada Sabtu (23/03), Laksamana Pertama Mohamad Taufik menjelaskan bahwa selain menjalankan patroli maritim, latihan peningkatan kemampuan, dan penegakan hukum di laut, operasi ini juga mencakup kegiatan bakti sosial serta edukasi kemaritiman kepada masyarakat dan pelajar. Selain itu, karya bakti juga dilakukan di berbagai pangkalan TNI AL yang disinggahi.

Terkait kegiatan di Lampung, Mohamad Taufik menyampaikan bahwa salah satu agenda utama adalah memberikan edukasi kemaritiman kepada pelajar guna menumbuhkan kecintaan terhadap Tanah Air.

Sementara itu, Pj. Sekdaprov Muhammad Firsada menyampaikan ucapan selamat datang kepada Danguspurla Koarmada I Mohamad Taufik, beserta seluruh jajaran yang terlibat dalam operasi tersebut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pemprov Lampung

sekda

pj sekda Lampung

m. Firsada

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya