Warning! Program PTSL di Tanggamus, Petugas BPN Dilarang Minta atau Terima Dana dari Pokmas

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

16 Januari 2025 20:42 WIB
Daerah | Rilis ID
Pengangkatan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi di kantor BPN Tanggamus. Foto istimewa
Rilis ID
Pengangkatan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi di kantor BPN Tanggamus. Foto istimewa

RILISID, Tanggamus — Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus tidak boleh meminta atau menerima dana dari Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala BPN Tanggamus Deden Sudrajat dalam sambutannya di acara pengangkatan dan pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi dan Satuan Tugas (Satgas) PTSL Tahun Anggaran 2025 di halaman belakang Kantor BPN setempat, Rabu (15/1/2025).

Adapun Satgas PTSL yang dilantik berasal dari perwakilan enam pekon dari tiga kecamatan yakni Ulu Belu, Kecamatan Cukuh Balak dan Bulok.

"Untuk tahun 2025, Kabupaten Tanggamus mendapat kuota sebanyak 1.150 buku, dan ini adalah tahun terakhir program PTSL, karena tahun 2026 sudah tidak ada lagi program ini," kata Deden, Kamis (16/1/2025).

Deden Sudrajat mengungkapkan, Tim PTSL ditunjuk dan diambil sumpahnya susah berpengalaman, sehingga tidak diragukan lagi integritasnya dan bekerja sesuai dengan arahan dari dipusat.

"Saya berharap segera dilaksanakan penyuluhan agar semua bergerak secara paralel dan jika ada keterlambatan harap segera laporkan ke BPN agar proyek ini selesai di bulan Juni 2025," imbuhnya.

Deden menambahkan, pengukuran akan dilakukan secara terestrial dan peta foto, agar tidak lagi ada kesalahan dalam penempatan maupun ukuran.

"Saya tegaskan lagi, untuk Pokmas jangan pernah memberikan dana-dana apapun kepada petugas PTSL dari BPN yang bekerja," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

PTSL

BPN Tanggamus

pokmas

terima dana

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya