Penduduk Miskin di Lampung per September Hanya Turun 1,90 Ribu Orang Dibandingkan Maret 2024
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung merilis profil kemiskinan Lampung pada September 2024. Setidaknya kemiskinan Lampung menurun dibandingkan pada Maret 2024 lalu.
Febiyana Qomariyah, Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Lampung mengatakan secara umum, pada periode satu dekade terakhir, tingkat kemiskinan di Lampung mengalami penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentase.
Kenaikan terjadi pada Maret 2016, Maret 2018, Maret 2020, dan September 2020, Kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode ini terjadi karena variasi musim.
Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada tahun 2021 terjadi ketika ada pembatasan mobilitas penduduk saat pandemi Covid-19 melanda Lampung.
"Jumlah penduduk miskin di Lampung pada September 2024 mencapai 939,30 ribu orang. Dibandingkan Maret 2024, jumlah penduduk miskin menurun 1,90 ribu orang," jelas Febiyana.
Sementara jika dibandingkan dengan Maret 2023, jumlah penduduk miskin menurun sebanyak 31,37 ribu orang. Persentase penduduk miskin pada September 2024 tercatat sebesar 10,62 persen, menurun 0,07 persen poin terhadap Maret 2024 dan menurun 0,49 persen poin terhadap Maret 2023.
Berdasarkan daerah tempat tinggal, pada periode Maret 2024–September 2024, jumlah penduduk miskin perkotaan turun sebesar 4,50 ribu orang, sedangkan di perdesaan naik sebesar 2,60 ribu orang.
"Persentase kemiskinan di perkotaan turun dari 8,18 persen menjadi 7,91 persen. Sementara itu, di perdesaan naik dari 11,97 persen menjadi 12,04 persen," lanjutnya.
Garis Kemiskinan pada September 2024 tercatat sebesar Rp599.018,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp448.211,-/kapita/bulan (74,82 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp150.807,-/kapita/bulan (25,18 persen).
"Pada September 2024, rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Lampung memiliki 4,71 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.821.375,-/rumah tangga miskin/bulan," tutupnya. (*)
Bps
bps Lampung
kemiskinan Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
