Pemprov Lampung Tunda Kenaikan Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB dengan Memberikan Keringanan Pembayaran Pajak, Ini Penjelasannya
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
- Kendaraan Bermotor Angkutan Umum (Plat Kuning) mendapatkan keringanan sebesar 54%.
Program ini menjadi kesempatan bagi warga Lampung untuk melakukan pembayaran pajak dan balik nama kendaraan dengan tarif yang lebih ringan, diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Pemerintah Provinsi Lampung juga berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.
"Kami harap dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan dan melakukan balik nama kendaraan dengan lebih terjangkau," tandasnya. (*)
Pemprov Lampung
opsen pkb
opsen BBN-KB
pajak kendaraan bermotor
bapenda Lampung
Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung
Slamet Riadi
Pj Gubernur Lampung
Samsudin
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
