Pemprov Lampung Tunda Kenaikan Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB dengan Memberikan Keringanan Pembayaran Pajak, Ini Penjelasannya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

2 Januari 2025 18:45 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pj Gubernur Lampung, Samsudin (tengah)/Foto: IST
Rilis ID
Pj Gubernur Lampung, Samsudin (tengah)/Foto: IST

- Kendaraan Bermotor Angkutan Umum (Plat Kuning) mendapatkan keringanan sebesar 54%.

Program ini menjadi kesempatan bagi warga Lampung untuk melakukan pembayaran pajak dan balik nama kendaraan dengan tarif yang lebih ringan, diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Pemerintah Provinsi Lampung juga berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

"Kami harap dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan dan melakukan balik nama kendaraan dengan lebih terjangkau," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pemprov Lampung

opsen pkb

opsen BBN-KB

pajak kendaraan bermotor

bapenda Lampung

Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung

Slamet Riadi

Pj Gubernur Lampung

Samsudin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya