Pemprov Lampung Tunda Kenaikan Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB dengan Memberikan Keringanan Pembayaran Pajak, Ini Penjelasannya
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung kembali menggelar keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, sehingga jumlah pajak yang di bayarkan tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya.
Program ini diumumkan melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Kantor Gubernur Lampung.
Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Samsudin menambahkan bahwa dengan adanya program keringanan ini, diharapkan masyarakat akan lebih terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor mereka.
"Ini adalah upaya untuk mempermudah masyarakat yang selama ini merasa kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah," ujar Samsudin.
Ditambahkan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi program keringanan pajak ini diberikan beragam.
Untuk pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak kendaraan bermotor, keringanan yang diberikan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan.
Sementara untuk bea balik nama kendaraan bermotor, keringanannya bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, yakni:
- Kendaraan Sepeda Motor Roda 2 atau lebih mendapatkan keringanan sebesar 9% dari besaran yang harus dibayarkan.
-Kendaraan Bermotor Roda 4 diberikan keringanan sebesar 24%.
Pemprov Lampung
opsen pkb
opsen BBN-KB
pajak kendaraan bermotor
bapenda Lampung
Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung
Slamet Riadi
Pj Gubernur Lampung
Samsudin
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
