Pemprov Lampung Siapkan Diskon Pajak Kendaraan Mulai 2 Juni, Begini Skemanya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

20 Mei 2026 18:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul/foto: rima
Rilis ID
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung tengah menyiapkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan tahun ini berbeda dibanding program sebelumnya yang lebih dikenal sebagai pemutihan pajak kendaraan.

“Tahun ini arah kebijakan kita bukan pemutihan, tetapi memberikan keringanan atau istilah populernya diskon pajak kendaraan bermotor,” ujar Saipul saat ditemui di kantornya, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut disusun berdasarkan arahan Gubernur Lampung untuk memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat, baik yang menunggak maupun yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan.

Saipul menjelaskan, salah satu bentuk keringanan diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Dalam skema baru itu, wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahunan.

“Berapa pun tunggakannya tidak dikenakan denda lagi. Jadi masyarakat hanya membayar satu setengah tahun saja,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan diskon bagi masyarakat yang melakukan mutasi maupun balik nama kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan roda dua, diskon yang diberikan mencapai 50 persen. Sementara kendaraan roda empat mendapatkan potongan sebesar 25 persen untuk proses mutasi atau balik nama kendaraan di wilayah Provinsi Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Diskon pajak

pajak kendaraan bermotor

Lampung

bapenda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya