Pemprov Lampung Siapkan Diskon Pajak Kendaraan Mulai 2 Juni, Begini Skemanya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

20 Mei 2026 18:38 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul/foto: rima
Rilis ID
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul/foto: rima

“Tujuannya supaya masyarakat lebih mudah melakukan balik nama kendaraan dan terhindar dari penghapusan data kendaraan oleh sistem,” katanya.

Tak hanya bagi penunggak pajak, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak kendaraan. Diskon bagi wajib pajak disiplin diberikan hingga 25 persen, dengan penyesuaian berdasarkan usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran.

Program keringanan pajak tersebut rencananya mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Saipul menuturkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor di Lampung.

Saat ini, kata dia, jumlah kendaraan yang tercatat menunggak pajak di Provinsi Lampung mencapai sekitar 700 ribu unit.

“Kita ingin ada keadilan. Selama ini pemerintah banyak berpihak kepada penunggak melalui program pemutihan. Sekarang kita juga ingin memberikan apresiasi kepada masyarakat yang rajin dan disiplin membayar pajak,” ujarnya.

Ia berharap kebijakan diskon dan keringanan tersebut dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Provinsi Lampung. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Diskon pajak

pajak kendaraan bermotor

Lampung

bapenda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya