Pemprov Lampung: Pemanfaatan Data Kependudukan Penting Untuk Pengambilan Kebijakan Akurat
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Firsada menyampaikan apresiasi atas kedisiplinan dan loyalitas jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjalankan setiap tugas, hal tersebut disampaikan pada apel mingguan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung bertempat di lapangan Korpri komplek kantor Gubernur, Senin (04/08/2025).
Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra menekankan pentingnya pemanfaatan data kependudukan untuk pengambilan kebijakan yang lebih akurat.
Mengacu pada Data Kependudukan Bersih (DKB) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, jumlah penduduk Provinsi Lampung tercatat sebanyak 9.144.263 jiwa.
"Data kependudukan yang akurat sangat berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, dan pembangunan demokrasi," ujar Gubernur.
Gubernur mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memanfaatkan data kependudukan ini. Tujuannya adalah agar perencanaan pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga mengingatkan maraknya penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang mengatasnamakan dinas terkait.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing untuk menyampaikan data-data pribadi bila tidak jelas pihak yang meminta," tegasnya.
Untuk menghindari kejahatan siber, Gubernur menekankan dua poin penting terkait data kependudukan, yaitu :
1. Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara tatap muka oleh Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak melalui daring.
2. Masyarakat diminta selalu waspada dan tidak membagikan data pribadi yang dapat berakibat pada pencurian identitas, penipuan finansial, dan penyalahgunaan data.
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
data kependudukan
data kependudukan Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
