Pemprov Lampung Pastikan Tak Ada Dana APBD Mengendap, Sekprov: Kita Cepat, Tetap dengan Kehati-hatian
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti sejumlah Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap dan belum dibelanjakan.
Berdasarkan data yang disebut Menkeu, Purbaya setidaknya ada 15 Pemda yang tercatat memiliki dana mengendap.
Lampung tidak termasuk dalam data tersebut. Hal ini juga dipertegas oleh Sekprov Lampung, Marindo Kurniawan pada Rabu 22 Oktober 2025.
Menurut Marindo, Pemprov Lampung dan Pemda Kabupaten/Kota se-Lampung tidak masuk dalam daftar tersebut.
"Kita melihat kemarin pada saat inflasi, Pak Menteri Keuangan, Pak Purbaya dan Mendagri Negeri, Pak Tito, itu menyoroti pengendapan anggaran. Alhamdulillah kalau pemerintah provinsi Lampung dan kahupaten kota di Lampung, semua menyerapnya itu dengan cepat," kata Marindo.
Lebih lanjut dia mengatakan Pemprov Lampung terus memenuhi ekspektasi dan harapan dari Pemerintah Pusat adalah instrumen Government Spending.
"Artinya kita memenuhi ekspektasi harapan dari pemerintah pusat bahwa instrument government spending, instrument APBD, itu harus segera bisa dinikmati oleh masyarakat," katanya.
Karenanya, dana yang terkumpul dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dilanjutkan dengan proses administrasi hingga dapat direalisasikan langsung penyelesaiannya oleh OPD.
Marindo mengatakan dalam merealisasikan anggaran yang cepat juga Pemprov Lampung tetap melakukannya dengan prinsip kehati-hatian.
"Tentunya instrumen realisasi anggaran ini, percepatan ini bukan hanya cepat-cepatan ngabisin anggaran, bukan hanya cepat-cepatan tidak ada mengendapan, tapi tetap prinsip-prinsip prudent, prinsip-prinsip kehati-hatian dan mempedomani regulasi pengolahan keuangan yang baik dan benar dan transparan tetap kita lakukan," sambungnya.
Pemprov Lampung
sekprov Lampung
Marindo Kurniawan
dana mengendap
apbd
apbd Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
