Pemprov Lampung Masih Evaluasi Rekrutmen CPNS 2026, BKD: Jumlah ASN Dinilai Cukup

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

30 Maret 2026 11:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala BKD Lampung, Rendi Riswandi/foto; rima
Rilis ID
Kepala BKD Lampung, Rendi Riswandi/foto; rima

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. 

Hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Riswandi, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan membuka rekrutmen CPNS tahun ini.

Hal tersebut disampaikan saat diwawancarai di Kantor Gubernur Lampung, Senin (30/3/2026).

“Untuk rekrutmen CPNS, kita masih menunggu regulasi teknis dari pusat, dalam hal ini Kementerian PANRB. Saat ini masih dalam pembahasan,” ujar Rendi.

Ia menjelaskan, Pemprov Lampung saat ini lebih memprioritaskan penataan dan optimalisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ada melalui skema redistribusi pegawai.

“Artinya kita memaksimalkan jumlah ASN yang ada. Saat ini total ASN kita sekitar 26 ribuan, dan secara kebutuhan sebenarnya sudah cukup,” jelasnya.

Menurut Rendi, kecukupan jumlah ASN tersebut juga dipengaruhi oleh penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang proses pengangkatannya telah selesai dalam beberapa tahap.

Ia merinci, saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Lampung mencapai 12.805 orang untuk kategori penuh waktu, serta 863 orang PPPK paruh waktu.

“Dengan adanya penambahan PPPK ini, secara jumlah kita justru lebih dari cukup. Jadi saat ini kita fokus pada penyesuaian, termasuk memperhitungkan pegawai yang memasuki masa pensiun,” katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

CPNS Lampung 2026

rekrutmen cpns

pemprov Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya