Pemkot Bandar Lampung Terapkan Pembayaran Retribusi Nontunai Lewat BRI
Sulaiman
bandar lampung
RILISID, bandar lampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai memperketat sistem pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menerapkan pembayaran retribusi secara nontunai melalui Bank BRI. Kebijakan ini menggantikan metode manual yang dinilai rawan kebocoran dan tidak efisien.
Retribusi ditetapkan melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dibagikan rutin setiap bulan kepada para pelaku usaha. Dengan mekanisme baru ini, pembayaran wajib dilakukan langsung ke rekening pemerintah daerah tanpa transaksi tunai.
“Kita tidak terima uang tunai lagi. Semua pembayaran melalui Bank BRI untuk menghindari potensi kebocoran retribusi,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Yusnadi Feriyanto, Rabu (12/11/2025).
Yusnadi menjelaskan, selain menutup celah kebocoran, sistem nontunai juga mendukung percepatan digitalisasi layanan publik serta pengurangan penggunaan kertas guna menjaga kelestarian lingkungan.
“Tujuannya bukan hanya soal transparansi keuangan, tapi juga efisiensi dan kepedulian lingkungan,” katanya.
Dalam tiga hingga empat bulan sejak program ini berjalan, Pemkot mulai melihat hasil positif. Proses pembayaran semakin lancar dan realisasi retribusi menunjukkan tren kenaikan. Jika terdapat tunggakan, petugas cukup mengirimkan surat teguran melalui sistem digital.
“Program ini justru mempercepat arus pembayaran,” tambah Yusnadi.
Pemkot Bandar Lampung berharap digitalisasi retribusi dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap transparansi layanan.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung berkomitmen terus meningkatkan PAD melalui sistem yang transparan, efisien, dan modern,” pungkasnya. (*)
retribusi daerah
bandar lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
