Pemkab Lampura Belum Terapkan WFH, Ini Penjelasan Dina Prawitarini
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) belum bisa memastikan kapan akan di terapkannya kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap hari Jum'at yang dimulai sejak awal April 2026.
Meski hal itu telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan mengeluarkan surat resmi kepada Bupati/Wali Kota dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Asisten III Bidang Admnistrasi Umum Sekretariat Pemkab Lampura Dina Prawitarini mengatakan, saat ini belum bisa menerapkan WFH tersebut di Bumi Ragem Tunas Lampung.
Sejauh itu, Pemkab akan mempelajari terlebih dahulu terkait tatanan WFH melalui Bagian Organisasi akan melihat secara lebih detail bagaimana konsep surat tersebut dan bagaimana menanggapinya.
Dalam Surat Edaran itu tambah Dina, diterangkan bahwa bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan pelayanan tidak bisa menerapkan WFH seperti Dinas Kesehatan, BPBD, Pendidikan, Disdukcapil dan Dinas-dinas lainnya.
"Surat Edaran sudah kita terima pada Rabu (1/4/2026) kemarin. Mudah-mudahan Jumat nanti sudah ada keputusan. Nantinya hasil keputusan itu akan kita teruskan ke masing-masing SKPD hingga ke Kecamatan," ujar Dina Kamis, (2/4/2026).
Sebelum nya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Work From Home (WFH) dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang disampaikan melalui Menteri Koordinator Perekonomian dan efektif per Rabu (1/4/2026).
Yassierli mengatakan SE Nomor M/6/HK.04/III/2024 bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan. (*)
WFH
Pemkab Lampura
belum diterapkan
Dian Prawitarini
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
