DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tubaba Bakal Lahirkan 12 Raperda di Tahun 2025
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
RILISID, Tulang bawang barat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) bakal membahas 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan nantinya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)..
Kabag Hukum Setkab Tubaba, Budi Sugiyanto mengatakan, Pemkab akan membentuk dan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Nantinya jika disepakati bersama antara Pemkan dan DPRD, akan melahirkan sebanyak 12 Raperda pada tahun 2025.
"Semua Raperda tersebut sebagai upaya Pemkab dalam memenuhi kebutuhan atau pelayanan kepada masyarakat," ujar Budi, Selasa (7/1/2025).
Budi Sugiyanto menambahkan, Pemkab selalu berupaya yang terbaik dalam pemenuhan produk hukum daerah, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Produk Hukum Daerah berupa Raperda setelah sah menjadi Perda, kiranya dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat Tubaba.
Budi juga menegaskan, bagi yang tidak patuh dengan Perda ataupun peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, bisa dikenakan sanksi baik secara administratif sampai dengan sanksi pidana.
"Harapannya, Perda yang dihasilkan nanti dapat disosialisasikan, dipelajari dan dipahami dan semua demi berjalannya roda pemeritahan serta tertib dalam pelaksanaannya," harap Budi Sugiyanto.
Proses pengesahan Raperda Tersebut menurut Budi dimulai dari tahap penyusunan pembahasan, pengesahan dan penetapan hingga Paripurna TK II pengesahan Raperda
12 perda yang akan di sahkan pada tahun 2025 anataranya 9 Raperda usulan dari Pemkab dan 3 Usulan Inisiatif DPRD.
Propemperda
2025
DRPD
Tubaba
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
