Lantik Tiga Pj Kades, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Berikan Pesan Ini

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

15 Januari 2025 17:15 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat melakukan pelantikan tiga penjabat kepala desa Kecamatan Negeri Katon. Foto: Diskominfo Pesawaran
Rilis ID
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona saat melakukan pelantikan tiga penjabat kepala desa Kecamatan Negeri Katon. Foto: Diskominfo Pesawaran

RILISID, Pesawaran — Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, melantik tiga penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di GSG Lamban Agung, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Rabu (15/1/2025).

Mereka yakni Sutopo sebagai Pj Kades Grujugan Baru, Sawi Efendi sebagai Pj Kades Pujodadi, dan Dean Adi Nugroho sebagai Pj Kades Purworejo Kecamatan Negerikaton.

Bupati mengatakan, dengan telah dilantiknya sebagai Pj. Kades, maka semua perangkat desa yang terlibat bisa segera melakukan akselerasi pembangunan.

Begitu juga dengan penyusunan administrasi desa, harus akuntabel dan transparan, serta mencapai program tujuan.

Bupati juga menyampaikan, agar semua elemen masyarakat bisa saling mendukung untuk mewujudkan pemberdayaan desa yang sistematis, terarah dan terpadu.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk saling merangkul dan bersatu membangun desa ke depan. Apabila belum selesai, tolong komunikasi dengan baik supaya berjalan dengan semestinya," ujar Bupati.

Selain itu, Dendi mengimbau kepada para Pj Kades untuk segera menjalankan tugas, dan bisa tetap menjaga kekompakan agar keberhasilan dalam memimpin desa bisa tercapai.

"Ciptakan suasana yang aman kondusif di masyarakat sampai dengan pemilihan Kades definitif," harap Dendi Ramadhona. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bupati Pesawaran

Dendi Ramadhona

Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya