Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP dan Pemprov Lampung Perkuat Pertukaran Data
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah kembali diperkuat.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung bersama Pemprov Lampung menyepakati langkah konkret untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penguatan data, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pembenahan sistem perpajakan.
Langkah tersebut mengemuka dalam pertemuan antara jajaran DJP Bengkulu-Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung pada Selasa (31/3).
Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan kebijakan fiskal pusat dan daerah, sekaligus memperkuat koordinasi dalam menggali potensi penerimaan.
Sejumlah isu krusial turut dibahas, mulai dari penguatan Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil (DBH), pertukaran data untuk mengoptimalkan potensi pajak, hingga penanganan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, kedua belah pihak juga mendorong peningkatan kompetensi juru sita pajak daerah melalui pelatihan guna meningkatkan efektivitas penagihan.
Pengembangan skema insentif berbasis karbon sebagai instrumen fiskal berkelanjutan juga menjadi bagian dari agenda pembahasan.
Tak kalah penting, peningkatan akurasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di lingkungan pemerintah daerah menjadi perhatian bersama, termasuk pembenahan data alamat wajib pajak untuk memperkuat basis data perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci dalam mengoptimalkan penerimaan secara berkelanjutan.
“Kolaborasi yang kuat antara DJP dan pemerintah daerah sangat penting, terutama melalui pertukaran data dan peningkatan kualitas administrasi perpajakan,” ujarnya.
DJP Bengkulu Lampung
penerimaan pajak
sekda Lampung
Marindo Kurniawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
