Opsen Pajak Bermotor Berlaku, Begini Perhitungannya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 Januari 2025 16:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID/Kalbi Rikardo

Kenaikan sebesar Rp304.000 atau kenaikan 10,67 persen.


3. NJKB: Rp280.000.000

- tarif lama dengan PKB sebesar 1,5 pesen NJKB: Rp4.200.000

- tarif baru PKB:

1% dari NJKB: Rp2.800.000

Opsen sebesar 66 persen dari PKB 1% (Rp2.800.000): Rp1.848.000

Total: Rp4.648.000

Kenaikan sebesar Rp448.000 atau kenaikan 10,67 persen. (*)

Menampilkan halaman 4 dari 4
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Opsen pajak

pajak kendaraan bermotor

pkb

bea balik nama kendaraan bermotor

opsen pkb

opsen BBN-KB

pemprov Lampung

bapenda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya