Opsen Pajak Bermotor Berlaku, Begini Perhitungannya
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Kenaikan sebesar Rp304.000 atau kenaikan 10,67 persen.
3. NJKB: Rp280.000.000
- tarif lama dengan PKB sebesar 1,5 pesen NJKB: Rp4.200.000
- tarif baru PKB:
1% dari NJKB: Rp2.800.000
Opsen sebesar 66 persen dari PKB 1% (Rp2.800.000): Rp1.848.000
Total: Rp4.648.000
Kenaikan sebesar Rp448.000 atau kenaikan 10,67 persen. (*)
Opsen pajak
pajak kendaraan bermotor
pkb
bea balik nama kendaraan bermotor
opsen pkb
opsen BBN-KB
pemprov Lampung
bapenda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
