Opsen Pajak Bermotor Berlaku, Begini Perhitungannya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 Januari 2025 16:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID/Kalbi Rikardo

Opsen sebesar 66 persen dari PKB 1% (Rp1.000.000): Rp660.000

Total: 1.660.000

Kenaikan sebesar Rp160. 000 atau kenaikan 10,67 persen.


2. NJKB : Rp190.000.000

- tarif lama dengan PKB sebesar 1,5 pesen NJKB: Rp2.850.000

- tarif baru PKB:

1% dari NJKB: Rp1.900.000

Opsen sebesar 66 persen dari PKB 1% (Rp1.900.000): Rp1.254.000

Total: Rp3.154.000

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Opsen pajak

pajak kendaraan bermotor

pkb

bea balik nama kendaraan bermotor

opsen pkb

opsen BBN-KB

pemprov Lampung

bapenda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya