Opsen Pajak Bermotor Berlaku, Begini Perhitungannya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 Januari 2025 16:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID/Kalbi Rikardo

Plt Kaban Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan pada Senin 6 Januari 2025 potongan ini sebagai relaksasi yang diberikan.

"Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, dan sudah dituangkan dalam SK Gubernur Lampung ada relaksasi pada penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB," ujar Slamet.

Slamet menyebut untuk penetapan relaksasi ini berlaku bagi pembayaran PKB semua kendaraan dan BBNKB untuk kendaraan baru. "Karena untuk pajak BBN ke 2 (kendaraan lama) sudah tidak ada lagi," sambungnya.

Dengan demikian, dari tarif lama PKB sebelumnya 1,5% berubah menjadi 1% + 66% (opsen). Sehingga secara total menjadi 1,66%.

"Dengan demikian dibandingkan dengan nilai PKB sebelumnya ada kenaikannya sebesar 10,7%," katanya.

Untuk mengetahui detail perhitungan perhitungan pajak kendaraan bermotor sebelum dan sesudah penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) : Rp100.000.000

- tarif lama dengan PKB sebesar 1,5 pesen NJKB: Rp1.500.000

- tarif baru PKB:

1% dari NJKB: Rp1.000.000

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Opsen pajak

pajak kendaraan bermotor

pkb

bea balik nama kendaraan bermotor

opsen pkb

opsen BBN-KB

pemprov Lampung

bapenda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya