Opsen Pajak Bermotor Berlaku, Begini Perhitungannya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 Januari 2025 16:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung mulai berlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Januari 2025.

Untuk penerapan di Lampung pada 2025 ini, Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB.

Hal itu sesuai dengan SK Gubernur Lampung nomor G/876/VI.03/HK/2024.

Baca Juga:

Di mana, dalam pemberian keringanan ini berupa memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Keringanan tersebut diberikan sebesar:

1. untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan sebesar 10% dari besaran yang harus dibayarkan, kecuali untuk kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) dan kendaraan bermotor baru tidak diberikan keringanan;

2. untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru sebagai berikut:

a) Kendaraan Sepeda Motor Roda 2 atau lebih diberikan keringanan sebesar 9% dari besaran yang harus dibayarkan;

b) Kendaraan Bermotor Roda 4 diberikan keringanan sebesar 24% dari besaran yang harus dibayarkan; dan

c) Kendaraan Bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54% dari besaran yang harus dibayarkan.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Opsen pajak

pajak kendaraan bermotor

pkb

bea balik nama kendaraan bermotor

opsen pkb

opsen BBN-KB

pemprov Lampung

bapenda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya