Viral Napi Hisab Sabu Dalam Sel, Kalapas Kotabumi Diduga Beri Keterangan Palsu
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Masih terkait pemberitaan seorang narapidana (napi) dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi sedang asyik menghisab sabu dan beredar luas di media sosial (medsos).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kotabumi Sudirman Jaya, diduga memberikan keterangan palsu dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Karena saat dikonfirmasi Sabtu (7/6/2025), Kalapas mengatakan bahwa foto yang beredar di medsos Facebook terjadi pada dua tahun yang lalu.
Baca Juga:
Selain itu, di hari yang sama saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Sudirman mengaku, napi atas nama Alrado atau Nando merupakan tahanan kasus narkotika.
Namun, klarifikasi yang disampaikan tersebut bertentangan dengan dua petikan data putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi.
Di mana dalam amar putusan PN Kotabumi tertanggal 11 September 2024 dengan Nomor 180/PID.B/2024/PN, menyebutkan Nando Pratama bersama tiga rekannya ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi hukuman selama empat bulan penjara.
Kemudian putusan PN dengan Nomor perkara 255/Pid.B/2023/PN Kbu tanggal putusan Senin, 11 Desember 2023, M Alrado Ananda Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan diputuskan hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Dari kedua data tersebut sangat jelas bahwa klarifikasi yang disampaikan oleh Kalapas diduga tidak mengacu pada data sebenarnya dan berpotensi memberikan informasi bohong yang disampaikan ke publik.
Jika mengacu pada hasil dua putusan yang dikeluarkan oleh PN Kotabumi, klarifikasi Kalapas yang menyatakan bahwa foto terebut terjadi pada dua tahun yang silam berpotensi pembohongan publik. (*)
Hisab sabu
kalapas
Napi
keterangan palsu
viral medsos
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
