Miliki 22 Armada, Segini Besaran Pajak Mobil Damkar di Bandar Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Bandar Lampung memiliki sedikitnya 22 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan rescue.
22 unit tersebut, tersebar di 16 pos setiap kecamatan dan juga Mako Tandean yang berada di Kantor Dinas Damkartan Bandar Lampung.
Kepala Dinas Damkartan Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan mengatakan, saat ini Bandar Lampung memiliki 17 pos pemadaman, 16 pos di 16 Kecamatan dan 1 pos di Mako tandean.
"Tahun ini rencana akan ditambah 1 pos di kecamatan Kedaton. Tapi memang idealnya kita punya satu pos untuk setiap kecamatan," ujarnya.
Anthoni menyebut, total armada yang dimiliki berjumlah 22 kendaraan, 16 kendaraan di pos kecamatan, 4 di pos tandean, 2 kendaraan dari bidang penyelamatan atau rescue.
"Yang belum ada pos di kecamatan Teluk Betung Barat, Enggal dan Tanjung Karang Pusat, tapi kita maksimalkan dengan pos diwilayah sekitar," ujarnya.
Soal pajak, Anthoni menjelaskan sejak 2024, pajak kendaraan khusus pemadam sudah kembali disamakan dengan kendaraan reguler yang sebelumnya ada pajak khusus artinya kena pajak di bawah standar pajak.
Dengan adanya penyesuaian ini, pihaknya mengajukan anggaran kepada anggaran pajak serupa dengan pajak reguler.
Untuk besaran, bergantung besar unit, mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp5 juta bergantung kapasitas kendaraaan.
"Tapi Alhamdulillah, seluruh pajak telah diselesaikan," ujarnya. (*)
Pajak kendaraan
Mobil Pemadam Kebakaran
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
