Kabupaten Mesuji Masuk Nominator Peraih Innovative Government Award (IGA) Kemendagri

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

31 Oktober 2024 23:30 WIB
Daerah | Rilis ID
Pj. Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana paparan inovasi daerah di Kemendagri. Foto : Kominfo
Rilis ID
Pj. Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana paparan inovasi daerah di Kemendagri. Foto : Kominfo

RILISID, Mesuji — Kabupaten Mesuji terpilih menjadi salah satu nominator peraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Penghargaan itu adalah terkait pemerintah inovatif atau Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024.

Dalam IGA tahun ini, Kemendagri menyeleksi seluruh kabupaten kota dan provinsi melalui tim penilai independen dari perguruan tinggi yang berkompeten. 

Dari penilaian tersebut, terdapat 10 provinsi dan 22 kabupaten serta 11 kota terinovatif. Ditambah 4 (empat) daerah khusus wilayah Papua, 4 daerah perbatasan dan empat daerah tertinggal. 

Setelah muncul nominator tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memanggil para nominator untuk tahapan penilaian presentasi kepala daerah dalam rangka penghargaan tersebut. 

Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana, menjadi salah satu kepala daerah harus memaparkan materi inovasi daerah dihadapan tim penilai yang terdiri dari unsur Kemendagri, akademisi, praktisi, media dan unsur profesional lainnya.

“Saya sudah presentasi di hadapan Tim Penilai," ujarnya, Selasa (29/10/2024). 

Ia mengaku diundang sebagai Nominator Penerima Penghargaan IGA Tahun 2024 di Ruang Sidang Utama (RSU), Gedung A, Lantai 3 Kemendagri dan Command Center BKSDN.

Dalam presentasi tersebut diberi waktu 30 menit dengan pembagian yakni pemaparan selama 15 menit dan tanya jawab 15 menit. 

Selain itu, bagian dalam pemaparan juga harus dilampirkan dokumen dan video. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Inovasi daerah

kabupaten Mesuji

Kemendagri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya