Menuju WTP ke-11, LKPD Pringsewu 2025 Resmi Diserahkan ke BPK
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Bupati Riyanto Pamungkas, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung kepada Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, di Kantor BPK setempat di Bandar Lampung, Selasa (31/3/2026).
Bupati menegaskan, penyerahan LKPD ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah yang wajib dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk segera menyiapkan dokumen pendukung guna menghadapi proses pemeriksaan oleh BPK.
“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Kami berkomitmen mengelola keuangan daerah secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Riyanto.
Setelah penyerahan ini, BPK RI akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut sebelum menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Lebih lanjut, Riyanto berharap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih Kabupaten Pringsewu selama 10 tahun berturut-turut dapat kembali dipertahankan.
“LKPD ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami optimistis tradisi WTP bisa terus berlanjut,” tambahnya.
Sebagai informasi, opini WTP merupakan predikat tertinggi dari BPK atas laporan keuangan pemerintah, yang mencerminkan bahwa pengelolaan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. (*)
Pringsewu
LKPD Pringsewu
diserahkan
BPK RI
Perwakilan lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
