Ada yang Mengabdi 20 Tahun, 2.296 PPPK Paruh Waktu Lambar Akhirnya Dilantik

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

29 Desember 2025 14:53 WIB
Daerah | Rilis ID
Setelah 20 tahun mengabdi, Arnayati (kiri) akhirnya resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Foto: Arya/Rilis.Id
Rilis ID
Setelah 20 tahun mengabdi, Arnayati (kiri) akhirnya resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Foto: Arya/Rilis.Id

RILISID, Lampung Barat — Raut bahagia terpancar dari wajah ribuan tenaga honorer yang memadati Lapangan Kantor Bupati Lampung Barat, Senin (29/12/2025). 

Setelah bertahun-tahun menanti kepastian, sebanyak 2.296 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya resmi dilantik oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus.

Bagi para peserta, pelantikan ini bukan sekadar seremoni. Momentum tersebut menjadi puncak dari perjuangan panjang dalam pengabdian, setelah sebagian besar dari mereka mengabdi bertahun-tahun sebagai tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah daerah.

Salah seorang peserta, Liza Aryani, mengaku terharu saat menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Ia telah 10 tahun mengabdi sebagai honorer sebelum akhirnya dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Alhamdulillah, rasanya senang sekali. Setelah perjuangan panjang, akhirnya hari ini dilantik,” ujar Liza dengan mata berkaca-kaca.

Perasaan serupa dirasakan Apriyanti, yang telah 8 tahun bekerja sebagai tenaga honorer.

Menurut dia, pelantikan ini menjadi bukti bahwa pengabdian yang dijalani selama ini tidak sia-sia.

“Senang sekali, Alhamdulillah. Pak Bupati mengabulkan permintaan kami setelah perjuangan panjang. Akhirnya resmi dilantik,” katanya.

Kisah pengabdian lebih panjang datang dari Arnayati, tenaga honorer yang telah 20 tahun mengabdi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PPPK Paruh Waktu

Lampung Barat

Honorer

Pelantikan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya