Mau Ikut Lelang di KPKNL? Begini Cara dan Syaratnya

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

7 Januari 2025 11:14 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Cara Ikut Lelang KPKNL di Lelang.go.id. Foto: Ist
Rilis ID
Ilustrasi Cara Ikut Lelang KPKNL di Lelang.go.id. Foto: Ist

Setelah memilih objek lelang, klik ikut lelang, selanjutnya pilih Data KTP, Data NPWP dan Rekening Pengembalian dan checklist status keikutsertaan.

3. Menyetor uang jaminan lelang

Untuk mengikuti lelang atas objek barang yang diinginkan, Anda harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan melalui virtual account yang telah didapatkan.

Pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, Teller, Internet Banking dan sms banking. Selanjutnya setoran uang jaminan lelang akan divalidasi oleh penyelenggara lelang.

4. Melakukan penawaran lelang

Dalam melakukan penawaran lelang, penawaran yang diberikan harus lebih tinggi dari nilai limit yang ditentukan.

Anda bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup dengan penawaran selanjutnya lebih tinggi dari tawaran sebelumnya.

5. Membayar pelunasan lelang

Jika berhasil memenangkan lelang, maka Anda harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja dengan nominal yang sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi lelang.

Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti saat menyetorkan uang jaminan lelang.

Menampilkan halaman 3 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

cara lelang

KPKNL Bandar Lampung

proses lelang

penipuan lelang

DJKN Kemenkeu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya