Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi Lantik Lima ASN Jadi Pejabat Administrator, Ini Nama dan Jabatannya

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

25 April 2025 11:28 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menetapkan pengangkatan lima pejabat baru yang menempati posisi strategis .poto:istimewa
Rilis ID
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menetapkan pengangkatan lima pejabat baru yang menempati posisi strategis .poto:istimewa

RILISID, Tanggamus — Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi melantik lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatan administrator berdasarkan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.143/45/08/2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrator, tertanggal 17 April 2025.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari surat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara, (BKN) yang mengamanatkan penyegaran dalam struktur birokrasi Pemkab Tanggamus guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Kelima pejabat yang dilantik Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi yakni:

1. Eko Didi Armadi, S.E., M.M. sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah

2. Hendra Fery, S.E., M.M. sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah

3. Afrida Susanti, S.E., M.M. sebagai Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah

4. Riens Depila Abdul Kadir, S.STP. sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial

5. Andriansyah, S.I.P. sebagai Sekretaris Kecamatan Pematang Sawa

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dan pejabat yang diangkat berhak menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan pembinaan karier ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lima ASN

Pejabat Administrator

Pemkab Tanggamus

Saleh Asnawi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya