Nggak Pakai Ribet! Cukup Dua Langkah Buat NPWP Online
Roma Dona
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya memberikan transformasi nyata bagi publik dengan menjadi leading sektor pelayanan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (K2KP) Unit Baradatu, Way Kanan, Rafdin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025).
Ia menjelaskan, pada awal tahun 2025 DJP memperkenalkan sistem baru Coretax Administration System, yang dihadirkan guna mempermudah proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
Rafdin mengatakan, NPWP merupakan sebuah identitas yang diberikan DJP kepada wajib pajak.
“Mulai tanggal 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP dialihkan ke sistem yang baru, yakni Coretax,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada beberapa langkah untuk melakukan pendaftaran NPWP.
Pertama, buka laman resmi Coretax atau klik link coretaxdjp.pajak.go.id.
Kedua, isi identitas wajib pajak yang terdiri atas:
- Kontak wajib pajak
- Informasi pihak terkait
- Data ekonomi
- Alamat Wajib Pajak
- Verifikasi identitas wajib pajak
- Konfirmasi pernyataan wajib pajak (*)
Pajak
Way Kanan
K2KP
DJP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
