Nggak Pakai Ribet! Cukup Dua Langkah Buat NPWP Online

Roma Dona

Roma Dona

Way Kanan

13 Januari 2025 20:48 WIB
Daerah | Rilis ID
Kantor Pelayanan Perpajakan Way Kanan Ramai dikunjungi masyarakat. Foto: Roma Dona
Rilis ID
Kantor Pelayanan Perpajakan Way Kanan Ramai dikunjungi masyarakat. Foto: Roma Dona

RILISID, Way Kanan — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya memberikan transformasi nyata bagi publik dengan menjadi leading sektor pelayanan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (K2KP) Unit Baradatu, Way Kanan, Rafdin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/1/2025). 

Ia menjelaskan, pada awal tahun 2025 DJP memperkenalkan sistem baru Coretax Administration System, yang dihadirkan guna mempermudah proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Rafdin mengatakan, NPWP merupakan sebuah identitas yang diberikan DJP kepada wajib pajak.

“Mulai tanggal 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP dialihkan ke sistem yang baru, yakni Coretax,” ungkapnya. 

Ia menambahkan, ada beberapa langkah untuk melakukan pendaftaran NPWP.

Pertama, buka laman resmi Coretax atau klik link coretaxdjp.pajak.go.id.

Kedua, isi identitas wajib pajak yang terdiri atas:

  • Kontak wajib pajak
  • Informasi pihak terkait
  • Data ekonomi
  • Alamat Wajib Pajak
  • Verifikasi identitas wajib pajak
  • Konfirmasi pernyataan wajib pajak (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pajak

Way Kanan

K2KP

DJP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya