Tuntut Fasilitas Umum, Warga Dua Perumahan Datangi Kantor PT MCG di Lampura

M. Riski Andresa

M. Riski Andresa

Lampung Utara

6 Januari 2025 22:15 WIB
Daerah | Rilis ID
Warga dua perumahan geruduk kantor PT Matrix Center Grup. Foto: Riski Andresa
Rilis ID
Warga dua perumahan geruduk kantor PT Matrix Center Grup. Foto: Riski Andresa

RILISID, Lampung Utara — Warga dua perumahan mendatangi kantor PT Matrix Center Group (MCG) di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Senin (6/1/2024).

Penghuni Perumahan Matrix Residence 2 dan Perumahan Matrix Empire II ini menagih janji PT MCG untuk membangun fasilitas umum. 

Hal ini sesuai perjanjian di atas surat pernyataan dengan meterai Rp10 ribu pada 24 April 2024, yang ditandatangani Direktur PT MCG, Randy Muksin. 

Fasilitas dimaksud berupa masjid, gerbang perumahan sesuai brosur, pagar panel beton keliling 100 persen, jalan paving 100 persen, penerangan jalan, taman, sport center, dan intalasi jaringan listrik ke rumah.

Dalam perjanjian, PT MCG berjanji akan menyelesaikan seluruh fasilitas umum ini paling lambat pada Desember 2024.

Namun hingga Januari 2025 ini, tidak ada pembangunan fasilitas yang dijanjikan oleh PT MCG. 

Perwakilan warga, Exsadi, menjelaskan penyediaan fasilitas umum diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Fasilitas Perumahan, dan Permukiman di Daerah. Khususnya pada bab IV pasal 9.

"Bagi pengembang yang tidak menyediakan sarana dan prasarana umum dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp5 miliar," ingatnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Matrix center grup

perumahan

lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya