Ini Empat OPD yang Jadi Garda Depan Lampung Maju

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

24 April 2025 22:54 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun program kerja yang selaras dengan visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas, dan memiliki dampak langsung bagi masyarakat.

Dalam rapat pelaksanaan Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Lampung 2025–2029, Kamis (24/04/2025), Gubernur Mirza menyampaikan bahwa era pembangunan saat ini tak bisa lagi diisi oleh kegiatan simbolik atau program yang tidak menyentuh akar persoalan.

“Kita tidak ingin hanya membuat program tanpa dampak. Pembangunan harus fokus dan konsisten, sesuai dengan visi besar kita: menjadikan Lampung sebagai pondasi Indonesia Emas,” ujarnya.

Gubernur menekankan tiga pilar utama yang menjadi fondasi dalam menyusun Renstra lima tahun ke depan: pembangunan ekonomi yang inklusif, peningkatan kualitas SDM, serta tata kelola pemerintahan yang efisien dan akuntabel.

Ia juga meminta OPD untuk mengoptimalkan sinergi. Tidak hanya internal antar instansi di provinsi. Tetapi juga dengan pemerintah pusat, kabupaten/kota, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

Gubernur secara spesifik memberi arahan strategis kepada beberapa OPD:

 • Dinas Lingkungan Hidup: menjadi penjaga keseimbangan alam dalam arus pembangunan;

 • BPBD: memperkuat kesiapsiagaan dan mitigasi bencana berbasis masyarakat;

 • Dinas Kehutanan & Pertanian: mengelola lahan produktif secara optimal, tanpa mengorbankan kelestarian;

 • Dinas Tenaga Kerja: menyiapkan SDM Lampung agar kompetitif di era transformasi ekonomi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Lampung maju

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

empat opd

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya