Ini Daftar 59 Pejabat yang Dilantik Gubernur Mirza Hari Ini

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

25 April 2025 15:23 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pelantikan pejabat eselon III oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/foto; Rima
Rilis ID
Pelantikan pejabat eselon III oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/foto; Rima

38 YAN THOHIR, S.H., M.M. dilantik sebagai Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung

39 DR. MOHAMMAD SYAFRIZAL S.T., M.Si. dilantik sebagai Sekretaris pada Dinas Perhubungan Provinsi Lampung

40 YOS SAILENDRA AHMAD RASTI, S.H.,  M.M. dilantik sebagai Kepala Badan Penghubung Provinsi Lampung

41 dr. SISKA LANIA dilantik sebagai Kepala UPTD Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung

42 dr. ASIH HENDRASTUTI, M.Kes. dilantik sebagai Kepala Bidang Keperawatan pada RSUD dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

43 HENDIKA JAYA PUTRA, S.Hut., M.Si. dilantik sebagai Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Usaha Kehutanan pada Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

44 WAHYUDI, S.Hut.ndilantik sebagai Kepala UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung

45 Ir. VIEKE SANDRANITA, M.M. dilantik sebagai Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung

46 SAPRUL AL HADI, S.STP., M.M. dilantik sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Lampung

47 MEYDIANDRA EKA PUTRA, S.P., M.IP. dilantik Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung

Menampilkan halaman 5 dari 6

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Daftar pejabat yang dilantik

Rolling

rolling pejabat

mutasi

pemprov Lampung

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya