Ini Daftar 59 Pejabat yang Dilantik Gubernur Mirza Hari Ini
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal melantik 59 pejabat eselon III pada Jumat 25 April 2025. Pelantikan sendiri berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung nomor:800.1.3.3/1805./VI.04/2025.
"Saya ucapkan selamat atas pejabat yang baru saja dilantik. Saya minta kepada saudara-saudara agar berkerja dengan semangat tinggi dan penuh rasa tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi sesuai organisasi perangkat daerah masing-masing," kata Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Berikut daftar nama pejabat eselon III yang dilantik. Dari 59 pejabat, ada empat pejabat eselon III yang cuti sehingga belum dilakukan pelantikan. Berikut nama dan jabatan yang baru
1. CHANDRA SUKMA, S.STP., M.M. dilantik sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung
2. DESTINY SYARIMIANTI, AP, M.Si. dilantik Sebagai Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung
3. Dr. LAKONI, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung
4. INDRA SANJAYA, S.STP., MPA. Dilantik sebagai Kepala Bagian Protokol pada Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung
5. ROHAYAT, S.STP., M.IP. dilantik sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi Provinsi Lampung
6. IBNU HAJAR, S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung
7. DWI RETNO MULYANINGRUM, S.pt., M.Eng., M.Sc. dilantik sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Peternakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung
Daftar pejabat yang dilantik
Rolling
rolling pejabat
mutasi
pemprov Lampung
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
