Gelar RDP Soal TPA Bakung, DPRD dan Pemkot Sepakat Perbaiki Pengelolaan Sampah
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pasca penyegelan TPA Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu. DPRD Bandar Lampun menggelar rapat dengan pendapat (RDP) bersama Pemkot Bandar Lampung.
Ketua Komisi 3 DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi mengatakan, penyegelan yang dilakukan KLH merupakan warning bagi Pemkot Bandar Lampung, untuk memperbaiki pengelolaannya.
Menurutnya, perbaikan pengelolaan sampah di TPA Bakung dilakukan secara bertahap.
Oleh karena itu, DPRD akan terus melakukan pengawasan perihal proses perbaikan yang dilakukan oleh pihak Pemkot.
"Evaluasi akan terus kita lakukan, sampai nanti pengelolaan sampah di TPA Bakung sesuai dengan perundang-undangan, Januari kita gelar evaluasi lagi," ujarnya.
Agus mengungkapkan, tidak ada batasan waktu dari kementrian. Karena penyegelan tersebut dilakukan hanya sebatas warning.
Akan tetapi, dari warning tersebut harus memperhatikan 7 asas dan 3 tujuan dalam pengelolaan sampah di TPA Bakung.
Diantaranya, meningkatkan kesehatan masyarakat, meminimalisir dampak lingkungan.
"Kalau memahami hal ini, saya yakin KLH juga akan memahami kondisi yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Asisten 1 Pemkot Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, hasil dari RDP pasca penyegelan sudah dipahami bahwa TPA Bakung bukan untuk pembuangan akhir sampah, tetapi adalah tempat pengelolaan residu.
RDP DPRD
Pemkot Bandar Lampung
TPA Bakung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
