Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 April 2025 11:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah.
Rilis ID
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah.

RILISID, Bandarlampung — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti persoalan layanan kesehatan di kota tersebut yang dinilai belum optimal. 

Kondisi ini disebut sebagai dampak dari tunggakan pembayaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada sejumlah fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan, kendala utama terjadi pada layanan kesehatan yang memanfaatkan Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM).

Dalam program ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Namun, menurut Asroni, masih banyak pasien yang tidak mendapatkan layanan semestinya di lapangan.

"Saya baru saja bertemu dengan salah satu pasien pengguna program P2KM. Mereka dirujuk ke rumah sakit swasta, tetapi ditolak dengan alasan tidak ada alat. Padahal kita tahu bagaimana fasilitas RS tersebut," Kamis (17/4/2025).

Ia menduga penolakan tersebut berkaitan dengan belum terselesaikannya pembayaran dari Pemkot kepada rumah sakit yang bersangkutan. 

Menurut data yang dihimpun pihaknya, total tunggakan Pemkot terhadap sejumlah fasilitas kesehatan telah mencapai angka yang signifikan.

Terakhir, tunggakan yang belum dibayarkan ke puskesmas dan rumah sakit swasta di Bandar Lampung mencapai hampir Rp42 miliar.

"Bahkan, untuk Rumah Sakit milik Pemkot, pembayaran baru dilakukan pada pertengahan Juni 2023. Jika dihitung, tunggakan di rumah sakit bisa mencapai sekitar Rp18 miliar," ujar Asroni.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pemkot Bandar Lampung

pelayanan kesehatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya