Enam Provinsi Bantu PSU melalui Hibah Daerah, Termasuk Pemprov Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Kemudian PSU yang diberikan tenggat waktu 45 Hari akan dilaksanakan pada 5 April 2025, PSU yang diberikan tenggat waktu 60 Hari akan dilaksanakan pada 26 April 2025, PSU yang diberikan tenggat waktu 90 Hari akan dilaksanakan pada 21 Mei 2025, dan PSU yang diberikan tenggat waktu 180 Hari akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025.
Sedangkan untuk Pilkada Ulang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025.
Mendagri Tito menyampaikan bahwa penyelenggarakan PSU akan dimulai dari tanggal 22 Maret Esok hari, terdapat empat daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) perdana.
Keempat daerah tersebut ada di Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Magetan.
Sedangkan untuk Kabupaten Pesawaran, diberikan tenggat waktu 90 Hari, yang berarti akan dilaksanakan pada 21 Mei 2025, dengan jumlah TPS sebanyak 760 TPS yang tersebar di 11 Kecamatan dan 148 Desa.
Terhadap pelaksanaan PSU nantinya, Mendagri Tito pun berharap PSU dapat berjalan dengan lancar dan tidak terulang kembali. Untuk itu dirinya mengajak seluruh pihak mulai dari KPU, Bawaslu, TNI-Polri, dan Pemerintah Daerah untuk saling berkoordinasi dan bersinergi sehingga pelaksanaan PSU ini dapat terlaksana dengan sangat baik. (*)
Mendagri
m. Tito Karnavian
PSU
pemungutan suara ulang
pesawaran
Pemprov Lampung
provinsi bantu psu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
