Enam Provinsi Bantu PSU melalui Hibah Daerah, Termasuk Pemprov Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

21 Maret 2025 16:06 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Biro Adpim Setda Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi enam Pemerintah Provinsi yang membantu pendanaan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui hibah APBD Provinsi, salah satunya Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito dalam Rapat Koordinasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Ulang dan Pemungutan Suara Ulang Terhadap Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (secara virtual), di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Jum'at (21/3/2025).

Rakor tersebut diikuti Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada.

Enam daerah tersebut Pemprov Sumatera Barat membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman, Pemprov Sumatera Selatan membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang, Pemprov Lampung membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran.

Kemudian Pemprov Banten membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang, Pemprov Jawa Barat membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya, dan Pemprov Papua Selatan membantu pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel.

Mendagri Tito menuturkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di 24 daerah (1 Provinsi, 20 Kabupaten, dan 3 Kota).

Sedangkan Pilkada Ulang akan dilaksanakan pada dua Daerah. Hal ini setelah adanya putusan MK terkait sengketa Pilkada tahun 2024.

Dari 24 Daerah yang melaksanakan PSU, sebanyak 14 Daerah melaksanakan PSU Seluruh, dan 10 Daerah melaksanakan PSU Sebagian.

Mendagri Tito menuturkan bahwa untuk menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah dan Pilkada Ulang di 2 Daerah, maka diperlukan anggaran sebesar Rp676,489 miliar.

Seperti diketahui, lini masa pelaksanaan PSU tersebut disesuaikan dengan tenggat yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yakni PSU yang diberikan tenggat waktu 30 Hari akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Mendagri

m. Tito Karnavian

PSU

pemungutan suara ulang

pesawaran

Pemprov Lampung

provinsi bantu psu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya