DPRD Lampung Targetkan Raperda Rampung November 2025

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

22 Oktober 2025 10:23 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menargetkan sembilan rancangan peraturan daerah (Raperda) selesai dibahas pada akhir bulan Oktober dan Rapat Paripurna seluruh Raperda dijadwalkan pada pertengahan November 2025.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal mengatakan, pembahasan berjalan maraton. Saat ini, dua Raperda prioritas tengah difokuskan.

Diantaranya, Raperda Penyelenggaraan Satu Data dan Raperda Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

“Pembahasan kami lakukan mulai dari rapat internal, bersama tim ahli, hingga dinas terkait,” kata Hanifal, Rabu, (22/10/2025).

Ia menjelaskan, Bapemperda telah melakukan kunjungan kerja ke Banten dan Jawa Barat. Hasilnya, beberapa pasal dalam draf Raperda akan diperbarui.

“Banten sudah menerapkan satu data dengan baik. Ini bisa jadi contoh bagi Lampung, meski kita masih terkendala SDM,” ujarnya.

Dia menambahkan, Perda Wajib Belajar 12 Tahun juga akan dicabut. Aturan itu sudah tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota.

“Perda itu tidak relevan lagi. Kami tunggu regulasi baru sambil bahas daftar isian masalah dengan Dinas Pendidikan,” imbuh Hanifal.

Selain dua Raperda tersebut, Bapemperda juga membahas Raperda Jalan Permukiman. Hanifal menargetkan pembahasan selesai akhir Oktober.

“Target kami, pertengahan November semua Raperda bisa diparipurnakan,” tegasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPRD Lampung

Raperda

Target Selesai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya