Jembatan Makan Badan Sungai, DPRD Bandar Lampung Akan Panggil Dinas PU Akhir November

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

11 November 2025 15:37 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung (Balam) memastikan akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada akhir November 2025 terkait dengan jembatan yang memakan badan sungai di Jalan Cendana Rajabasa.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III, Agus Djumadi, ketika dikonfirmasi mengenai jadwal pembahasan bersama dinas terkait, Selasa, (11/11/2025).

“Kemungkinan tanggal 21 ke atas,” ujarnya.

Komisi III juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Dinas PU sepanjang tahun berjalan. 

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kegiatan yang sedang berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan target Pemerintah Kota (Pemkot).

"Pemanggilan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan perencanaan dan penganggaran di sektor pekerjaan umum berjalan optimal dan sesuai dengan aturan," kata Agus Djumadi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPRD

Bandar Lampung

Jembatan Makan Badan Sungai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya