Jembatan Makan Badan Sungai, DPRD Bandar Lampung Akan Panggil Dinas PU Akhir November
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung (Balam) memastikan akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada akhir November 2025 terkait dengan jembatan yang memakan badan sungai di Jalan Cendana Rajabasa.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III, Agus Djumadi, ketika dikonfirmasi mengenai jadwal pembahasan bersama dinas terkait, Selasa, (11/11/2025).
“Kemungkinan tanggal 21 ke atas,” ujarnya.
Komisi III juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Dinas PU sepanjang tahun berjalan.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kegiatan yang sedang berjalan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan target Pemerintah Kota (Pemkot).
"Pemanggilan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan perencanaan dan penganggaran di sektor pekerjaan umum berjalan optimal dan sesuai dengan aturan," kata Agus Djumadi. (*)
DPRD
Bandar Lampung
Jembatan Makan Badan Sungai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
