Baru 1 dari 60 SPPG di Bandar Lampung Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

11 November 2025 13:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Diskes Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Kepala Diskes Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung menyebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tanjung Senang, menjadi unit pertama dari enam puluh SPPG yang mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di kota ini.

Hal itu disampaikan Kepala Diskes Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung, saat dimintai keterangan pada Selasa (11/11/2025). 

“SPPG wajib memiliki SLHS sebagai syarat operasional. Pengajuan permohonan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, kemudian diverifikasi oleh Diskes melalui pemeriksaan lapangan,” tuturnya.

Muhtadi menjelaskan, pihaknya telah menugaskan puskesmas untuk melakukan inspeksi lingkungan di seluruh SPPG. 

“Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada masing-masing pengelola sebagai dasar perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian,” jelasnya.

Menurutnya, SLHS hanya dapat diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi, mulai dari administrasi, kualitas air, peralatan, hingga sampel makanan yang harus lulus uji laboratorium. 

“Kalau persyaratan sudah terpenuhi, maka akan kita terbitkan,” ujarnya.

Muhtadi menyebut persyaratannya tidak sulit, namun beberapa SPPG masih terkendala penerapan SOP pekerja, penataan tempat sampah, serta pemenuhan standar lainnya.

“Rata-rata mereka sudah mengikuti pelatihan, itu menjadi salah satu syarat untuk pengajuan SLHS,” kata Muhtadi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Diskes

SPPG

SLHS

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya