Di Atas Rata-rata Nasional, APBD Pemprov Lampung: Pendapatan 30,23 Persen, Belanja 24,62 Persen
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menyebut hingga 10 Mei 2025, Pemprov Lampung telah mampu merealisasikan pendapatan sebesar Rp2,2 triliun atau 30,23 persen secara keseluruhan dan belanja Rp1,85 triliun atau 24,62 persen.
"Nilai tersebut secara keseluruhan dengan memperhitungkan semua realisasi pendapatan dan belanja diluar Kas Daerah," kata Marindo dalam keterangannya Sabtu, 10 Mei 2025.
Karena dalam struktur anggaran dana BOS dan BLUD yang pengelolaannya tidak melalui kas daerah (kasda) yang nilainya saat ini mencapai lebih dari Rp350 miliar.
Realisasi terhadap pengelolaan keuangan di luar kasda tersebut, terutama dana BOS masih dalam tahap pengesahan.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Keuangan Dana BOSP yang dilakukan setiap 1 semester," tambahnya.
Namun demikian, secara de facto revolving terhadap penerimaan dan pengeluaran dana BOS dan BLUD telah terealisasi. Sehingga masuk dalam perhitungan realisasi APBD pemerintah daerah.
"Melihat dari keseluruhan realisasi terhadap pengelolaan keuangan baik melalui RKUD maupun di luar RKUD, saat ini Provinsi Lampung telah mencapai 30,23 persen untuk realisasi pendapatan dan 24,62 persen untuk realisasi belanja," lanjut Marindo.
Jika nilai keseluruhan tersebut sudah terlaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, maka realisasi APBD Provinsi Lampung berada di atas rata-rata nasional.
Nilai realisasi keseluruhan tersebut, secara utuh akan dilaporkan dan dirilis pada periode rapat koordinasi berikutnya.
Tidak hanya melihat dari fenomena realisasi tersebut, pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung juga sebenarnya menunjukan kinerja yang baik dan optimal.
APBD Lampung
pendapatan daerah
belanja daerah
realisasi pendapatan Lampung
realisasi belanja Lampung
kepala BPKAD Lampung
Marindo Kurniawan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
