Selama Bulan Suci Ramadan, Pemkab Pringsewu Terapkan Ini bagi Tempat Hiburan
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi pengelola usaha khususnya tempat hiburan seperti karoke, panti pijat dan lapo tuak selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Jika SE tersebut tetap dilanggar, maka akan ada sanksi administrasi hingga pidana sesuai Peraturan-Perundang-Undangan yang berlaku.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu Andi Purwanto membenarkan, pihaknya telah mengirimkan SE ke sejumlah tempat usaha yang bergerak di hiburan malam, dan tempat usaha lainnya.
“Sejak 1 Ramadan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri agar ditutup,” ujar PLH Sekdakab, Kamis (27/2/2025).
Namun bagi pengusaha rumah makan, tetap diperbolehkan melakukan kegiatan usaha secara terbuka pada siang hari dengan catatan ditutup menggunakan tirai.
Hal itu dilakukan untuk menghormati masyarakat khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. (*)
Pringsewu
surat edaran
tempat hiburan malam
di larang buka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
