Cabuli Keponakan Usia 5 Tahun, Paman di Pringsewu Dibekuk Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, diduga mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Ironisnya, perbuatan tersebut dipicu keseringan tersangka menonton film porno melalui ponselnya.
Aksi bejat ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pringsewu.
MT kini telah diamankan aparat kepolisian dan terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, membenarkan penangkapan tersangka.
Menurut dia, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu menangkap tersangka pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Dugaan pencabulan baru diketahui keluarga pada 20 September 2025," beber Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, Minggu (25/1/2026).
Kasus ini terungkap saat salah satu anggota keluarga menjemput korban untuk dimandikan.
Pringsewu
Cabuli keponakan
Paman di tangkap Polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
