Pimpin Upacara, Dendi Singgung LHKPN dan WFA
Paggy Fajar Dian Pratama
Pesawaran
Meski demikian, Dendi menegaskan bahwa kebijakan WFA harus tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi setiap unit kerja.
Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal tanpa terganggu oleh sistem kerja yang fleksibel ini.
“WFA bukan berarti melepaskan tanggung jawab, melainkan mengoptimalkan efisiensi kerja. Pelaksanaan kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dengan SOP dan petunjuk teknis agar berjalan sesuai harapan,” pungkasnya. (*)
Bupati Pesawaran
Dendi Ramadhona
Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
