Buat Posko, Kapan Pemprov Lampung Tertibkan Lahan di Sabah Balau?
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung membuka posko di Lahan Sabah Balau, Lampung Selatan jelang melakukan penertiban.
Sayangnya hingga saat ini belum dapat dipastikan kapan Pemprov Lampung akan menertibkan lahan di Sabah Balau Lampung Selatan dan Sukarame Bandar Lampung itu.
Berdasarkan rilis yang di bagikan Pemprov Lampung melalui akun Instagram Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Lampung @diskominfotik.lampung, disebut Provinsi Lampung akan melakukan Penertiban Lahan yang berlokasi di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung yang pada saat ini ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan.
Proses penertiban lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung yang diperoleh dari PTP X yang berlokasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung yang kemudian diterbitkan Sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan dan Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung.
Pada tahun 2012 Pemerintah Provinsi Lampung sudah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada 3 bangunan permanen dan semi permanen serta 5 bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilikan, akan tetapi warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual beli serta melakukan pembangunan rumah lebih banyak.
Dari hasil sosialisasi tersebut Pemerintah Desa Sabah Balau telah mencabut SKT yang ditanda tangani oleh Bapak Sukarmen (alm) Kepala Desa Sabah Balau saat itu, yang juga sebagai Kepala Desa yang menerbitkan SKT tersebut.
Bahwa sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan 6 (enam) Surat Peringatan dan Surat Teguran secara bertahap kepada warga, akan tetapi tidak diindahkan bahkan yang menempati lahan bertambah banyak yang saat ini kurang lebih ada 42 warga.
Warga telah melakukan gugatan terhadap Pemprov di Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Tanjung dan atas gugatan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima yang berarti putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat ditindak lanjuti dan diadili oleh hakim atau Niet ontvankelijkee verklaad (NO).
Pemerintah Provinsi Lampung telah berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan dan pihak lainnya sejak bulan September 2024, dan telah mendata warga yang saat ini berada di lahan tersebut.
Sementara mengenai waktu penertiban, Kabid Penegakan Undang-undang Satpol PP Provinsi Lampung, Indra Sanjaya enggan membeberkan jelas.
Posko
lahan sabah balau
lahan Sukarame Bandar Lampung
Pemprov Lampung
penertiban lahan sabah balau
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
