Bapenda Bandar Lampung Tertibkan Reklame Menunggak, Gacoan Antasari Jadi Sorotan
Sulaiman
bandar lampung
RILISID, bandar lampung — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung terus menggencarkan penertiban terhadap wajib pajak reklame yang belum melunasi kewajibannya. Langkah ini dilakukan melalui pemasangan stikerisasi pada papan reklame sejumlah pelaku usaha, termasuk milik Gacoan di Jalan Antasari yang tercatat sebagai penunggak pajak terbesar pada tahun ini.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Bandarlampung, Ferry Budiman, mengatakan bahwa penertiban merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuan pajak daerah.
“Yang kita stikerisasi kemarin adalah reklame Gacoan di Jalan Antasari karena belum diperpanjang. Sudah tiga hari stiker terpasang, dan pihak mereka meminta waktu seminggu untuk menyelesaikan pembayaran,” ujar Ferry, Kamis (13/11/2025).
Menurut Ferry, nilai tunggakan pajak reklame Gacoan mencapai Rp30 juta untuk satu tahun kewajiban. Di lokasi tersebut terdapat tiga tiang reklame, namun baru satu yang diberi stiker sebagai peringatan awal.
“Kita beri waktu sampai Senin depan. Jika belum ada pembayaran, seluruh reklame di sana akan kita stikerisasi,” tegasnya.
Ferry menjelaskan, sepanjang 2025 Bapenda telah melakukan stikerisasi terhadap 10 wajib pajak reklame, jumlah yang menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai ratusan titik. Penurunan ini menunjukkan meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
“Dibanding 2024, tahun ini jauh lebih baik. Hanya beberapa yang belum melunasi, dan Gacoan salah satu yang paling besar tunggakannya,” ungkapnya.
Gencarkan Stikerisasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Selain Gacoan, sejumlah pelaku usaha lain juga telah diberikan tanda stikerisasi, di antaranya Toko Keramik, Toko Foam, Hotel Krida Wisata, Bakso Upil, Luna Goes Hause, Acer, Pepes PU Pak Nana, Radar Cafe, dan Hotel Pop.
Ferry menegaskan bahwa stikerisasi menjadi langkah persuasif sebelum tindakan tegas seperti penurunan reklame atau sanksi administratif diterapkan.
nunggak pajak
gacoan
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
