Bahaya Aliran Listrik Saat Atasi Hama Tikus di Lahan Persawahan, Ini Upaya Lain dan Sanksi bagi Petani di Lamsel

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

14 Januari 2025 20:42 WIB
Daerah | Rilis ID
Petani di Dusun Pulau Bambu Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro saat mendapatkan imbauan terkait penggunaan aliran listrik di lahan persawahan. Foto istimewa
Rilis ID
Petani di Dusun Pulau Bambu Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro saat mendapatkan imbauan terkait penggunaan aliran listrik di lahan persawahan. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Penggunaan aliran listrik untuk mengatasi hama tikus di lahan pertanian khususnya persawahan, banyak memakan korban jiwa.

Untuk mencegah hal itu tidak terulang kembali, petani di Dusun Pulau Bambu, Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), mendapatkan penyuluhan.

Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) Kecamatan Candipuro Hardi Oktarino, SP mengatakan, pengendali hama tikus bisa dilakukan dengan cara gropyokan, pengumpanan racun dan petak tanaman perangkap.

Sehingga, petani diharapkan tidak lagi menggunakan aliran listrik di lahan persawahan yang dapat membahayakan jiwa manusia.

"Sudah banyak kasus warga yang meninggal dunia karena terkena aliran listrik dan sekarang ini tidak diperbolehkan lagi," kata Hardi, Selasa (14/1/2025).

Petugas PLN Ranting Sidomulyo Febri, mengimbau kepada petani yang masih memasang perangkap tikus menggunakan strum listrik agar dicopot.

Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka petani yang masih membandel akan dikenakan sanksi berupa pencabutan travo gardu listrik.

"Ini sudah jadi kesepakatan bersama antara TNI/Polri, PLN dan petani, menyikapi ada korban jiwa yang terkena strum listrik di lahan persawahan," kata Febri. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Hama tikus

aliran listrik

petani Lamsel

upaya bagi petani

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya