Bahaya Aliran Listrik Saat Atasi Hama Tikus di Lahan Persawahan, Ini Upaya Lain dan Sanksi bagi Petani di Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Penggunaan aliran listrik untuk mengatasi hama tikus di lahan pertanian khususnya persawahan, banyak memakan korban jiwa.
Untuk mencegah hal itu tidak terulang kembali, petani di Dusun Pulau Bambu, Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), mendapatkan penyuluhan.
Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman (POPT) Kecamatan Candipuro Hardi Oktarino, SP mengatakan, pengendali hama tikus bisa dilakukan dengan cara gropyokan, pengumpanan racun dan petak tanaman perangkap.
Sehingga, petani diharapkan tidak lagi menggunakan aliran listrik di lahan persawahan yang dapat membahayakan jiwa manusia.
"Sudah banyak kasus warga yang meninggal dunia karena terkena aliran listrik dan sekarang ini tidak diperbolehkan lagi," kata Hardi, Selasa (14/1/2025).
Petugas PLN Ranting Sidomulyo Febri, mengimbau kepada petani yang masih memasang perangkap tikus menggunakan strum listrik agar dicopot.
Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, maka petani yang masih membandel akan dikenakan sanksi berupa pencabutan travo gardu listrik.
"Ini sudah jadi kesepakatan bersama antara TNI/Polri, PLN dan petani, menyikapi ada korban jiwa yang terkena strum listrik di lahan persawahan," kata Febri. (*)
Hama tikus
aliran listrik
petani Lamsel
upaya bagi petani
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
