Zona Merah, Pemkot Bandarlampung Batasi Operasional Mal, Kafe, dan Angkringan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

6 Juli 2021 18:57 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (6/7/2021). Foto:, Sulaiman
Rilis ID
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (6/7/2021). Foto:, Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kota Bandarlampung masuk zona merah Covid-19. Pemerintah Kota Bandarlampung karenanya menerapkan penyekatan wilayah dan pembatasan operasional mal, kafe, serta angkringan mulai 6 hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, pembatasan operasional mal hingga jam 5 sore. Sementara kafe dan angkringan sampai pukul 20.00 WIB.

"Karena masuk zona merah, Bunda mohon maaf kepada masyarakat mulai hari ini kenyamanannya akan terganggu," ungkap Eva. 

Dia memaparkan, pemkot bersama Forkopimda sepakat membatasi kegiatan di masyarakat tidak boleh sampai malam hari. Demikian pula acara pernikahan yang nantinya akan ada ketentuan baru dari Kemenag. 

Eva berharap masyarakat lebih banyak beraktivitas dari rumah, menjaga keluarga, dan lingkungan yang sehat.

Dia yakin dengan adanya kerjasama antara pemerintah, Forkopimda, dan masyarakat, Bandarlampung dapat kembali menjadi zona hijau. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Zonamerah

covid-19

Bandarlampung

PPKM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya