Wah! 7 Ton Miras Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Mei 2018 13:12 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi miras. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ilustrasi miras. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, musnahkan miras (minuman keras) sebanyak tujuh ton, dari hasil Operasi Pekat Kapuas, yang dimulai 11 hingga 24 Mei 2018 lalu.

"Miras yang dimusnahkan tersebut kebanyakan arak putih, yang banyak diamankan sepanjang Operasi Pekat Kapuas, dan ditambah miras botol dan jenis kaleng," kata Kapolda Kalbar, Irjen Polisi Didi Haryono, di Pontianak, Kamis (31/5/2018).

Didi merincikan, untuk miras botol jumlahnya sekitar dua ribuan lebih dan ratusan miras kaleng.

Pemusnahan miras tersebut, dengan cara ditumpahkan di sebuah kolam yang telah disiapkan, kemudian setelah itu ditutup lagi dengan tanah yang telah disediakan.

"Saya imbau masyarakat tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras karena dapat merusak kesehatan bahkan kematian," kata Didi.

Polda Kalbar mencatat, sepanjang melaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2018, jajarannya telah mengamankan sebanyak 1.144 pelaku, kemudian dari sebanyak itu, sebanyak 540 orang proses lidik, kemudian sebanyak 604 orang dilakukan pembinaan.

Polda Kalbar berhasil mengungkap sebanyak 1.011 kasus, terdiri dari 65 kasus narkoba.

Kemudian 25 kasus sajam, 269 kasus prostitusi, 241 kasus premanisme, 77 kasus perjudian, 194 kasus miras, 127 kasus petasan, delapan kasus perkelahian dan lima kasus perdagangan orang.

"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan atau disita, di antaranya 183 paket sabu-sabu, 28 butir ekstasi, 102 handphone, 48 set kartu domino, dan 24 bilah senjata tajam, dan barang bukti berupa uang tunai Rp150 juta," katanya.

Operasi Pekat Kapuas 2018, lanjut Didi, difokuskan pada beberapa penyakit masyarakat, seperti narkoba, perjudian, minuman keras, prostitusi serta tindak pidana lainnya yang terkait dengan kejahatan jalanan seperti perkelahian, petasan, premanisme, sajam dan lain lain.
 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya