Waduh! Kantor Dinsos Lampura Disegel Pemilik Tanah

Isti Febri Wantika

Isti Febri Wantika

Lampung Utara

27 Februari 2020 09:56 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kantor Dinas Sosial Lampung Utara yang disegel pemilik tanah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti
Rilis ID
Kantor Dinas Sosial Lampung Utara yang disegel pemilik tanah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Isti

RILISID, Lampung Utara — Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara (Dinsos) disegel pemilik tanah. Pasalnya, pemerintah kabupaten (pemkab) setempat tidak memiliki sertifikat lahan (berita ini juga dapat dibaca di koran Rilisid Lampung edisi Kamis, 27/2/2020).

Berdasar pantauan, kantor dinsos yang berada di pinggir Jalan Alamsyah Ratu Perwiranegara nampak sepi dan kumuh.

Di jendela terdapat baliho ukuran kecil yang menyatakan tanah itu milik Soekidjo Santawi.

Nama ini belakangan diketahui pernah berdinas di sana, kala dinsos masih menjadi instansi vertikal. Yakni kantor transmigrasi yang meliputi Lampura, Tulangbawang (Tuba), Tuba Barat, sampai Mesuji.

"Itu dulu kan pemiliknya adalah kepala transmigrasi, jadi intansinya vertikal. Dan sekarang, tranmigrasi sudah tidak ngantor di dinsos karena telah berdiri sendiri menjadi Dinas Ketenagakerjaan," kata Kasubid Mutasi dan Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura, Junaidi.

Lantaran telah berdiri sendiri, kantor yang seharusnya memiliki lahan seluas 2.500 meter persegi harus kehilangan lebih dari 2.000 meter persegi. Praktis, hanya tersisa sekitar 500 meter persegi untuk kantor dinsos atau aset pemerintah daerah.

"Jadi itulah kesalahan kami saat itu, kenapa hanya ada kata-kata ’hibah’. Padahal dengan kejadian ini, itu tidak berlaku dan yang kita bangun menjadi sia-sia.  Punya bangunan, tapi tanahnya milik orang lain," sesalnya.

Ia menjelaskan, pemilik tanah pernah meminta ganti rugi kurang lebih Rp3 miliar. Namun, karena ketiadaan dana terpaksa kantor harus dikosongkan.

"Ya mau tidak mau. Karena memang mereka pemilik lahan yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan. Kita tidak memiliki, sebab dahulu hanya diberikan surat hibah," tambahnya.

Salah satu aparatur sipil negara (ASN) di kantor dinsos mengatakan kantor disegel pemiliknya sudah cukup lama, sekitar akhir Januari lalu. Pemilik tanah meminta agar kantor dikosongkan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya