Waduh, Anak Fuad Amin Tak Kembalikan Mobil Dinas Mewah

Default Avatar

Anonymous

28 Mei 2018 09:30 WIB
Daerah | Rilis ID
Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Moh Makmun Ibnu Fuad. FOTO: ist.
Rilis ID
Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Moh Makmun Ibnu Fuad. FOTO: ist.

RILISID, — Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Moh Makmun Ibnu Fuad, tidak mengembalikan mobil yang selama ini digunakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Mobil dinas yang belum dikembalikan Makmun Ibnu Fuad itu jenis Toyota Land Cluiser bernomor polisi M 330 HP, dan semestinya mobil itu telah dikembalikan yang bersangkutan sejak masa jabatannya berakhir sebagai Bupati Bangkalan.

"Tapi kami di belum bisa menarik secara paksa mobil tersebut, karena belum memiliki landasan sebagai pijakan hukum untuk menarik paksa mobil tersebut," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan Syamsul Arifin di Bangkalan, Senin (28/5/2018).

Ia menjelaskan beberapa hari lalu, BPK memang melakukan pemeriksaan semua kendaraan roda empat milik pemkab. Namun, mobil dinas yang digunakan Bupati Bangkalan tidak diperiksa, karena saat itu tidak berada di Kantor Pemkab Bangkalan.

"Saat ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kendaraan dinas itu tidak ada. Katanya mengalami kecelakaan, dan informasinya masih diperbaiki," ujar Syamsul.

Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut, apabila memang ada rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

"Apapun hasilnya atau rekomendasi dari BPK, akan kami tindak lanjuti," kata Syamsul menjelaskan.

Syamsul menambahkan, untuk sementara Pejabat Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh menggunakan mobil dibas wakil bupati (wabup).

"Kalau mobil dinas Wabup langsung dikembalikan saat masa jabatannya berakhir, berbeda dengan mantan bupati," katanya.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Khotib Ibnu Marzuki, mantan Bupati Bangkalan Moh Makmun Ibnu Fuad itu tidak punya hak untuk memakai mobil dinas pribadi, karena mobil tersebut merupakan aset negara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya